Tanggapi Protes Larangan Daging Anjing, Wali Kota Sutiaji Tegaskan Tegakkan Aturan

20 - Jan - 2022, 04:12

Wali Kota Malang Sutiaji saat ditemui di Balai Kota Malang, Selasa (18/1/2022). (Foto: Tubagus Achmad/ JatimTIMES)


JATIMTIMES - Dalam menanggapi protes larangan peredaran daging anjing dari beberapa masyarakat, Wali Kota Malang Sutiaji menegaskan bahwa adanya larangan olahan daging anjing di Kota Malang merupakan penegakan peraturan perundang-undangan. 

Di mana dasar hukum dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengendalian peredaran dan perdagangan daging anjing yakni Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Baca Juga : Wali Kota Mojokerto Terima Penghargaan Paritrana Award dari BPJS Ketenagakerjaan Jatim

Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan. 

Lalu juga ada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan dan SE Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Nomor: 9874/SE/pk.420/F/09/2018 hewan anjing tidak termasuk dalam definisi pangan. 

"SE kemarin ada yang protes berkaitan dengan larangan daging anjing, saya sampaikan bahwa ini turunan Undang-undang, kita harus menghormati hewan peliharaan," ungkap Sutiaji di hadapan peserta Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD Tahun 2023, Rabu (19/1/2022). 

Orang nomor satu di Pemerintah Kota (Pemkot) Malang ini juga menjelaskan, bahwa dikeluarkannya SE larangan peredaran daging anjing bukan berarti memihak pada satu agama ataupun kelompok tertentu. 

"(Daging anjing) Tidak boleh dijual secara masif, ini bukan karena agama, kita melindungi hewan peliharaan," tegas Sutiaji. 

Sementara itu, sebelumnya salah satu tokoh agama Katolik George da Silva sempat menuliskan tujuh poin pernyataan protes terkait pelarangan peredaran dan perdagangan daging anjing. Menurutnya, semua hewan membawa karier dan penyakit menular maupun tidak menular. 

"Seperti Sapi, Kerbau, Kambing, Domba, Babi, Ayam, Kelinci dan lain-lain, tinggal bagaimana kita memelihara," ujar George dalam rilisnya yang diterima JatimTIMES.com. 

George menyampaikan, pelarangan peredaran dan perdagangan daging anjing dinilai melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya yang bergama non-Islam...

Baca Selengkapnya


Topik

Peristiwa, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette