Lagi, Satpol PP Kota Malang Razia 2 Warung Jual Daging Anjing, sementara Pedagang Diberi Teguran
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
A Yahya
20 - Jan - 2022, 12:20
JATIMTIMES - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang melakukan razia lanjutan terhadap dua warung dari 10 warung yang berjualan olahan daging anjing di Kota Malang.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan, dua warung tersebut terletak di Jalan Juwet, Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen dan di Jalan Simpang Bondowoso, Kelurahan Gading Kasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Baca Juga : Kota Malang Bertahan di PPKM Level 2, Sistem Kerja WFH Belum Diputuskan
Rahmat menyebutkan, kegiatan razia kali ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengendalian peredaran dan perdagangan daging anjing yang dikeluarkan pada hari Senin (17/1/2022) lalu. Di mana diinstruksikan Satpol PP Kota Malang untuk segera melakukan razia tempat penjualan daging anjing.
"Karena berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 itu tentang Pangan bahwa daging anjing tidak termasuk daging pangan atau konsumsi dan untuk penyembelihan anjing biasanya pada umumnya ada penyiksaan," ungkap Rahmat kepada JatimTIMES.com, Rabu (19/1/2022).
Terkait penindakan terhadap dua warung yang dilakukan razia tersebut yakni berupa teguran dan menandatangani surat pernyataan pengakuan bahwa telah menjual olahan daging anjing, serta mengakui bahwa pihak penjual melanggar peraturan perundang-undangan karena telah menjual daging anjing.
Jika ke depan terdapat unsur pidana yang dilanggar dan terbukti melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, pihak Satpol PP Kota Malang akan menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian.
"Saat ini Pemkot Malang sedang menggodok perwal khusus hal ini (peredaran daging anjing), sehingga sanksi administratifnya berupa teguran, sampai ke penutupan paksa ataupun permanen kalau memang pelanggaran diteruskan," tegas Rahmat.
Sehingga, untuk sementara waktu sambil menunggu proses penyelesaian Peraturan Wali Kota Malang, pihaknya membuat teguran, surat pernyataan dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian jika para penjual olahan daging anjing tetap nakal atau membandel berjualan olahan daging anjing...