Orang dengan 9 Kondisi Ini Tidak Bisa Mendapatkan Vaksin Booster
Reporter
Desi Kris
Editor
Yunan Helmy
19 - Jan - 2022, 06:34
JATIMTIMES - Kembali menyebarnya varian covid-19 di Indonesia membuat pemerintah memutuskan untuk memberikan vaksin booster. Terlebih dengan hadirnya varian baru Omicron yang sudah menyebar di 7 wilayah Indonesia.
Vaksin booster akan diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia. Vaksin booster ini sudah dilaksanakan sejak 12 Januari 2022 lalu.
Baca Juga : Ramai Lantaran Dilarang Diperdagangkan, Ini 6 Bahaya Konsumsi Daging Anjing Bagi Kesehatan Tubuh
Untuk mereka yang sudah mendapat vaksin dosis penuh dan sudah berjarak minimal 6 bulan dari vaksin kedua, booster vaksin covid-19 akan diberikan setengah dosis melalui suntikan
Mengutip melalui laman KlikDokter.com, Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan tata laksana vaksin booster yang diatur dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022. Dalam edaran itu, dijelaskan kelompak masyarakat yang boleh dan tidak diperbolehkan menerima vaksin ketiga.
Pemberian vaksin booster memang bertujuan untuk membentuk antibodi yang prima untuk melawan infeksi virus corona. Tetapi tidak semua orang bisa mendapatkannya. Berikut kriteria orang yang tidak bisa menerima vaksin booster:
1. Orang yang sedang sakit ringan seperti demam atau flu dengan suhu tubuh di atas 37,5 derajat Celsius. Pemberian vaksin perlu ditunda hingga suhu tubuh orang itu kembali normal dan benar-benar pulih dari penyakitnya.
2. Orang dengan tekanan darah lebih dari 140/90 saat skrining vaksin. Pengukuran tekanan darah bisa dilakukan kembali setelah 5-10 menit. Namun jika, tekanan darah masih tinggi, maka pemberian vaksin perlu ditunda.
3. Wanita dengan usia kehamilan kurang dari 4 bulan atau kurang dari usia 13 minggu.
4. Ibu hamil dengan gejala preeklampsia atau kondisi tekanan darah tinggi.
5. Orang dengan penyakit komorbid, seperti penyakit jantung, diabetes, human immunodeficiency virus (HIV), penyakit hati, hipertiroid, dan penyakit ginjal tidak terkontrol.
Baca Juga : Baca Selengkapnya