Dosen Polinema Tegaskan Persoalan Studi S3 Luar Negeri Clear
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
18 - Jan - 2022, 03:15
JATIMTIMES - Dosen Politeknik Negeri Malang (Polinema) Ir Pipit Wahyu Nugroho MT, memberi penjelasan terkait pihaknya yang dikabarkan merugikan keuangan negara atas tidak selesainya studi S3 luar negeri yang didanai Ditjen Dikti. Dijelaskannya, jika persoalan tersebut telah selesai sejak lama.
"Persoalan terkait studi S3 saya di University of Wollongong Australia, itu telah diselesaikan melalui Pembinaan Aparatur (Binap) pada tanggal 27 September 2016 oleh pejabat pembina kepegawaian waktu itu. Artinya sudah diselesaikan dan tidak ada masalah," terangnya, Senin (17/1/2021).
Baca Juga : Hakim Pengadilan Negeri Gresik Jalani Vaksinasi Booster
Lanjut Pipit menjelaskan, telah diterbitkan Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi nomor 109587/A2.3/KP/2016 tentang pengaktifan dirinya kembali dalam jabatan akademik dan fungsional dosen pertanggal 1 November 2016.
"Nah ini (surat dari Kemenristek Dikti) yang belum saya beritahukan saya sampaikan kemanapun," terangnya.
Dalam surat keputusan tersebut, berisi 5 poin pertimbangan:
a. Bahwa Sekretaris Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia dengan surat Nomor B 13395/Setneg/Setmen/KTLN/07/2009 tanggal 13 Juli 2009 telah memberi persetujuan penugasan ke luar negeri kepada Sdr Ir Pipit Wahyu Nugroho MT, untuk mengikuti pendidikan Program Doktor (S3) dalam bidang Mekatronika pada Wollongong University, Australia, terhitung mulai bulan Juli 2009;
b. Bahwa menimbang dengan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor tanggal 21 Juni 2012 telah memberi tugas kepada Sdr Ir Pipit bahwa Wahyu Nugroho, untuk mengikuti pendidikan dalam bidang Mekatronika pada Wollongong University, Australia, terhitung mulai tanggal 27 Juli 2009;
c. Bahwa dengan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 4181 PLAKP2012 tanggal 30 Juni 2012 telah membebaskan sementara Sdr Ir Pipit Wahyu Nugroho, M.T dari tugas-tugas jabatan akademik/fungsional dosen, terhitung mulai tanggal Juli 2009;
d. Bahwa laporan hasil pemeriksaan dari tim Pembinaan Pemeriksa nomor 06/KEPEG/IX/2015 tanggal 27 September 2016 Sdr Ir Pipit Wahyu Nugroho M.T terkena hukuman disiplin berupa teguran tertulis kepada yang bersangkutan karena tidak dapat menyelesaikan studi Doktor (S3) pada Wollongong University, Australia tidak tepat waktu;
e...