Celeng dan Gundul Ditangkap Polisi Tulungagung, Ini Kasusnya
Reporter
Muhamad Muhsin Sururi
Editor
Yunan Helmy
13 - Jan - 2022, 03:14
JATIMTIMES - Kasus penyalahgunaan narkoba, khususnya di Kabupaten Tulungagung, seperti tidak ada habisnya. Terbaru, Selasa (11/1/2022), anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung kembali meringkus dua pemuda yang diduga telah melakukan tindak pidana peredaran pil Double L.
Kedua pelaku yakni pria berinisial AEP alias Ndoweh alias Celeng (28) dan pria berinisial AI alias Gundul (28). Keduanya merupakan warga Desa Bukur, Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung.
Baca Juga : Warga Malang Ditemukan Tewas Mengapung di Bendungan Lahor Blitar
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko mengatakan, kedua pelaku berhasil diringkus petugas di pinggir jalan masuk Desa Bukur pada Selasa (11/1/2022) sekira pukul 16.30 WIB.
Penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat soal peredaran narkoba. Selanjutnya petugas melakukan serangkain penyelidikan dan pemantauan terhadap gerak gerik kedua pelaku pengedar pil Double L itu...
Baca Selengkapnya