Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Dituntut Hukuman Mati

Reporter

Hendra Saputra

Editor

Dede Nana

12 - Jan - 2022, 10:35

Herry Wirawan saat digelandang polisi (foto: JPNN)

JATIMTIMES - Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan dinyatakan terbukti bersalah dan dituntut hukuman mati.

Tuntutan itu disampaikan jaksa dalam sidang tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022) kemarin.

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat