Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung Dituntut Hukuman Mati
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Dede Nana
12 - Jan - 2022, 10:35
JATIMTIMES - Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan dinyatakan terbukti bersalah dan dituntut hukuman mati.
Tuntutan itu disampaikan jaksa dalam sidang tertutup yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (11/1/2022) kemarin.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya