PTM 100 Persen Dimulai, Ini Hasil Pantauan Kepala Disdikbud Kota Malang
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
Dede Nana
10 - Jan - 2022, 10:20
JATIMTIMES - Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen sekolah di Kota Malang mulai berlangsung Senin (10/1/2022). Hal ini, setelah mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang mewajibkan seluruh wilayah yang memenuhi syarat untuk melaksanakan PTM 100 persen.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang Suwarjana melakukan pemantauan langsung di SMPN 1 Malang dan SMPN 21 Malang. Hasil dari pemantauan sementara, dijelaskan Suwarjana, jika PTM ini disambut antusias para siswa maupun para orang tua.
Baca Juga : Percepatan Vaksinasi Anak, Pemkab Blitar Siapkan 160 Ribu Dosis Vaksin
"Saya mendatangi beberapa sekolah, anak-anak sangat semangat, hingar bingarnya kelihatan sekali," jelasnya saat melakukan pemantauan di SMPN 1 Malang, Senin (10/1/2022)
Menurut para siswa, sambutan antusias ini tentunya bukan hanya sekedar bisa melakukan PTM, tapi karena para siswa lebih bisa menangkap materi dalam proses pembelajaran secara luring.
"Pembelajaran daring masih belum efektif menurut anak-anak. Yang efektif pembelajaran tatap muka," tuturnya.
Bukan hanya faktor itu saja, faktor sosial seperti bisa bersosialisasi dengan teman maupun para guru. Sehingga hal itu juga memacu imun dengan timbulnya kegembiraan yang mereka rasakan. "Namun demikian kami tetap mengimbau agar para siswa ini patuh protokol kesehatan, termausk juga para guru," jelasnya.
Dari pantauan beberapa sekolah, disampaikan suasana berjalan dengan lancar. Sebab selama ini sarana dan prasarana telah disiapkan dengan baik oleh Disdikbud Kota Malang.
Kepala SMPN 1 Malang Sri Nuryani mengatakan, sangat bersyukur dengan terlaksananya PTM 100 persen. Sebab, hal ini juga menjadi harapan dari banyak pihak, baik siswa, orang tua maupun para guru.
"Kalau daring bebannya dobel. Harus mengurusi daring dan luring. Mudah-mudahan ini bisa membantu kami dalam mendidik anak-anak dengan optimal," jelasnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya