Sambut Program Perhutanan Sosial, Masyarakat Kawasan Selatan Tulungagung akan Kelola Seluruh Lahan Hutan
Reporter
Anang Basso
Editor
A Yahya
08 - Jan - 2022, 05:06
JATIMTIMES - Kesadaran masyarakat di pedesaan selatan Kabupaten Tulungagung untuk mengelola kawasan hutan cukup tinggi. Hal ini ditandai dengan dimulainya kegiatan merancang dan merencanakan pengajuan pengelolaan hutan. Misalnya, yang terjadi di desa Banyuurip, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, Jumat (07/01/2022) malam menggelar rembuk warga dan sosialisasi Perhutanan Sosial berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) nomor 09 tahun 2021.
Selain kepala desa dan perangkat, juga hadir camat Kalidawir dan lembaga desa serta masyarakat desa Banyuurip. Acara menjadi lengkap dengan kehadiran narasumber dari Lembaga Pendamping Perhutanan Sosial dan Reforma Agraria Pojok Desa. "Kami di minta menjelaskan tentang Perhutanan Desa, regulasi dan UU yang menjadi dasarnya dan peraturan pemerintah tentang pengelolaan kehutanan sampai peraturan menteri," kata pemateri, Gatot Bimo.
Baca Juga : Menduga Program Unggulan PBNU di 2021-2026
Menurutnya, Perhutanan sosial merupakan program prioritas pemerintah, mengacu pada UU CK 11/2020, Peraturan Pemerintah 23/2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Permen LHK 09/2021 Tentang Perhutanan sosial. Disini masyarakat desa bisa ajukan skema Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan( HKM) , Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat dan Kemitraan Kehutanan.
“Perhutanan sosial kan ditujukan untuk menjaga kelestarian hutan, ekosistem sekaligus nantinya akan menjadi masukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kabupaten Tulungagung setelah masyarakat mengelolanya," ujar Gatot Bimo.
Di desa Banyuurip, menurut Bimo memiliki 518 Hektare lahan hutan yang saat ini dibawah kendali Perhutani. "Kita ajukan semua untuk di kelola masyarakat, Perhutani biar mengelola hutan lainnya," imbuhnya.
Sesuai paparannya, Bimo menjelaskan proses pengajuan mulai dilakukan sambil menunggu proses revisi Peta Indikatif Area Perhutanan Sosial (PIAPS). Jika disetujui, pengelolaan hutan oleh masyarakat akan punya waktu selama 35 tahun hak guna dan selanjutnya bisa diteruskan.
Sementara itu, Sugiyatno Kepala Desa Banyuurip menyambut baik terbitnya peraturan Menteri LHK 09 tahun 2021 tentang perhutanan sosial. “Ini merupakan respons pemerintah yang ditunggu masyarakat desa," ucapnya...