Pandemi Covid-19, Pemberian Izin Tinggal Bagi WNA di Wilayah Kantor Imigrasi Malang Turun

08 - Jan - 2022, 01:44

Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Satria Adi Wicaksana saat ditemui di ruangan kerjanya, Jumat (7/1/2022). (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)


JATIMTIMES - Selama pandemi Covid-19 yang berlangsung sejak 2020 hingga 2022 ini, Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Malang mencatat, pemberian izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) di wilayah kerja Malang mengalami penurunan.

Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Satria Adi Wicaksana mengatakan, pada 2020 tercatat sebanyak 2.652 WNA telah diberikan izin tinggal di Indonesia melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang. 

Baca Juga : Awal 2022, Harga Cabai di Kota Malang Kembali Landai

"Dengan rincian yang melakukan perpanjangan izin tinggal 1.188, izin tinggal terbatas 1378 dan izin tinggal tetap 86," ungkap Satria kepada JatimTIMES.com, Jumat (7/1/2022). 

Sedangkan untuk 2021, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang telah memberikan izin tinggal kepada 2.054 WNA yang terdiri dari perpanjangan izin tinggal kunjungan sebanyak 707 orang, izin tinggal terbatas sebanyak 1251 orang dan izin tinggal tetap sebanyak 96 orang.

Pihaknya menyebutkan, penyebab terjadinya penurunan pemberian izin tinggal bagi WNA di Indonesia disebabkan oleh pandemi Covid-19. Di awal 2020, siklus pemberian izin tinggal WNA di Indonesia masih dalam kondisi normal. 

Namun, memasuki pertengahan 2020 hingga 2021, Pemerintah Indonesia maupun negara-negara lainnya melakukan pembatasan di masing-masing negaranya. Karena untuk mencegah persebaran Covid-19 yang terus masif menyebar. 

"Disini yang terlihat signifikan memang jumlah izin tinggal kunjungan. Izin tinggal kunjungan itu kan persyaratannya tidak terlalu ribet, itu selisihnya memang sangat tinggi disitu tahun 2020 sekitar 1.188, pada tahun 2021 ada 707," terang Satria. 

Alumnus Universitas Indonesia (UI) ini menuturkan, di masing-masing Kantor Imigrasi di daerah hanya bertugas untuk memberikan pelayanan bagi WNA yang akan melakukan perpanjangan berkas izin tinggal di Indonesia.

"Untuk yang mengeluarkan visa itu langsung Direktorat Jenderal Imigrasi, kalau Kantor Imigrasi di masing-masing wilayah hanya dapat memberikan pelayanan perpanjangan izin tinggal," ujar Satria. 

Baca Juga : Baca Selengkapnya


Topik

Peristiwa, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette