Rayuan Maut Wanita Kediri Berhasil Gondol 2 Sepeda Motor, Ini Akhirnya
Reporter
Muhamad Muhsin Sururi
Editor
Dede Nana
04 - Jan - 2022, 05:46
JATIMTIMES - Seorang wanita berinisial S alias Sinta alias Nisa alias Devi alias Lastri asal Desa Duwet, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, wanita 30 tahun ini diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelepan sepeda motor.
Pelaku diringkus oleh anggota Unit Reskrim Polsek Ngantru Polres Tulungagung pada Minggu (2/1/2022) sekitar pukul 15.00 WIB, di depan pabrik Kertas Setia Kawan masuk Desa Tapan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Baca Juga : Pemkot Kediri Tanggung Biaya Hidup dan Pendidikan 266 Anak Yatim Korban Covid-19
Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan, modus yang digunakan pelaku yakni berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook (FB) dan janjian untuk bertemu.
Menurut Nenny, saat bertemu dengan korban, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli pulsa atau mengambil uang. Namun, setelah ditunggu beberapa lama pelaku tidak kunjung kembali dan dihubungi tidak bisa.
"Setelah dibawa ke Mapolsek Ngantru dan dilakukan interograsi, pelaku juga mengaku pernah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan TKP yang berbeda," kata Nenny, Senin (3/1/2022) malam kemarin.
Untuk kejadian pertama, terjadi pada Senin 29 Nopember 2021 sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku berhasil membawa kabur 1 unit sepeda motor merk honda beat warna hitam No. Pol : AG - 5081 - TE dengan TKP Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Tulungagung.
Kejadian kedua, pada Jum'at 31 Desember 2021 sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku berhasil membawa kabur 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih tahun 2019, No. Pol ; AG-2896-RCS dengan TKP SPBU Ngantru masuk Desa/Kecamatan Ngantru, Tulungagung.
Baca Juga : Baca Selengkapnya