Seorang PNS Ditemukan Tewas di Kamar Hotel saat Pergantian Tahun Baru, Mulut Berbusa
Reporter
Adi Rosul
Editor
Pipit Anggraeni
01 - Jan - 2022, 10:02
JATIMTIMES - Seorang wanita tewas di salah satu kamar hotel di Jombang. Korban yang diketahui seorang pegawai negeri sipil (PNS) itu ditemukan terbujur kaku di kasur dengan mulut berbusa.
Kapolsek Jombang AKP Bambang Setiyobudi mengungkapkan, korban merupakan warga Kecamatan Kesamben, Jombang. Wanita berusia 46 tahun itu awalnya meninggalkan rumah pada malam tahun baru, Jumat (31/12/2021).
Baca Juga : Rayakan Pergantian Tahun, Warga Tawangrejo Madiun Pilih Gelar Tasyakuran dan Resmikan Pos Kamling
Menurut keterangan suaminya, lanjut Bambang, wanita yang berprofesi sebagai PNS itu kabur karena ada permasalahan di dalam rumah tangganya. "Karena sudah malam korban tidak kunjung pulang, sehingga pelapor (suaminya; red) mencari korban ke Jombang Kota," terangnya kepada wartawan, Sabtu (01/01/2022).
Karena tidak memiliki saudara di wilayah kota, suaminya pun lantas mencari korban ke sejumlah hotel di kota santri. Bambang mengatakan, keberadaan korban akhirnya diketahui di hotel yang berlokasi di Jalan Urip Sumoharjo, Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang pada Sabtu (01/01/2022) pagi tadi.
Korban menginap di kamar hotel nomor 62. Namun, korban tidak merespons saat suaminya mengetuk pintu kamar hotel. "Karena merasa curiga akhirnya pelapor melihat di bilik jendela yang tertutup gorden. Di situ pelapor melihat korban berbaring di tempat tidur matanya terbuka dan mulutnya keluar busa," kata Bambang.
Mengetahui kondisi istrinya tersebut, lantas suaminya meminta bantuan ke petugas hotel untuk membuka kamar tempat istrinya menginap. "Setelah pintu kamar dibuka pelapor melihat korban sudah meninggal berbaring di tempat tidur," tandasnya.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Jombang. Petugas langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan olah TKP. Tim kepolisian setempat menemukan sebuah pembersih lantai, obat nyamuk spray hingga cangkir teh berada di kamar mandi hotel.
Baca Juga : Baca Selengkapnya