Tak Hanya Dihentikan Polisi, Penyelenggara Hajatan "Nanggap" Precil Dipanggil Satgas Covid-19 Tulungagung
Reporter
Anang Basso
Editor
Dede Nana
27 - Dec - 2021, 01:31
JATIMTIMES - Buntut penghentian hajatan yang mengakibatkan kerumunan di Desa Selorejo, Kecamatan Ngunut, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung akan memanggil pemilik rumah. Hal ini disampaikan oleh Kabid Penegakkan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung Artista Nindya Putra, Minggu (26/12/2021).
Menurut pria yang akrab dipanggil Genot ini, Senin (27/12/2021) besok, pihaknya akan memanggil dan meminta keterangan pemilik hajat. "Senin kita panggil dulu ke Mako satpol (PP) untuk kita mintai keterangan," kata Genot.
Baca Juga : Tetangga Ungkap Tabiat Pria yang Cabuli Balita di Tulungagung, Suka Ngopi dan 'Nglusur' Bojone Konco
Lanjutnya, sementara agenda pemanggilan difokuskan pada pemilik rumah atau penyelanggara hajatan, belum pada pihak lainnya. "Satu orang yang punya gawe," tegasnya.
Karena masih akan meminta keterangan, Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 belum bisa memberikan gambaran proses berikutnya dan harus menunggu hasilnya.
Seperti diketahui, polisi membubarkan kegiatan masyarakat yang menggelar hajat di Tulungagung. Kali ini, acara hajatan di rumah warga berinisial SDU beralamat di Desa Selorejo, Kecamatan Ngunut harus membubarkan acaranya karena diminta berhenti oleh pihak kepolisian.
"Petugas kita telah menghentikan kegiatan masyarakat yang mengundang kerumunan yaitu acara hajatan sunatan," kata Kapolsek Ngunut Kompol Ernawan melalui Kanit Reskrim Iptu Andik Prastyo, Minggu (26/12/2021).
Lanjutnya, penghentian acara itu karena tuan rumah mengundang pelawak Percil dalam acara Campursari. "Di dalam surat izin yang dikeluarkan dari gugus Covid-19 menerangkan tidak ada hiburan. Namun kenyataanya menampilkan pelawak Percil," ujarnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya