Pelaku Persetubuhan Anak di Kota Malang Divonis 4 Tahun Penjara

Reporter

Tubagus Achmad

Editor

Dede Nana

24 - Dec - 2021, 03:04

Para pelaku anak saat berjalan memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Kamis (23/12/2021). (Foto: Dok. JatimTIMES)

JATIMTIMES - Majelis hakim Pengadilan Negeri Malang Kelas IA yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sri Haryani telah menjatuhkan vonis empat tahun kurungan penjara kepada pelaku persetubuhan anak berinisial Y. 

Kemudian, pelaku Y juga akan menjalani pembinaan pelatihan kerja di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Antasena Magelang, Jawa Tengah selama lima bulan. 

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat