Pelaku Persetubuhan Anak di Kota Malang Divonis 4 Tahun Penjara
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Dede Nana
24 - Dec - 2021, 03:04
JATIMTIMES - Majelis hakim Pengadilan Negeri Malang Kelas IA yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sri Haryani telah menjatuhkan vonis empat tahun kurungan penjara kepada pelaku persetubuhan anak berinisial Y.
Kemudian, pelaku Y juga akan menjalani pembinaan pelatihan kerja di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Antasena Magelang, Jawa Tengah selama lima bulan.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya