Pelaku Persetubuhan Anak di Kota Malang Divonis 4 Tahun Penjara

Reporter

Tubagus Achmad

Editor

Dede Nana

24 - Dec - 2021, 03:04

Para pelaku anak saat berjalan memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Kamis (23/12/2021). (Foto: Dok. JatimTIMES)


JATIMTIMES - Majelis hakim Pengadilan Negeri Malang Kelas IA yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sri Haryani telah menjatuhkan vonis empat tahun kurungan penjara kepada pelaku persetubuhan anak berinisial Y. 

Kemudian, pelaku Y juga akan menjalani pembinaan pelatihan kerja di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Antasena Magelang, Jawa Tengah selama lima bulan. 

Baca Juga : Tahun 2021, Barang Bukti Miras yang Dimusnahkan di Tulungagung Lebih Banyak dari Tahun Kemarin

Selain itu, dalam putusan hakim bahwa pelaku Y juga diwajibkan membayar Rp 245 ribu sebagai ganti rugi secara materil terhadap korban atau restitusi. Pelaku Y dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Di mana, pelaku Y dengan sengaja telah membujuk anak di bawah umur yakni Mawar (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 13 tahun dan sedang duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar untuk melakukan persetubuhan. 

"Tuntutannya enam tahun diputus empat tahun. Pelaku terbukti melakukan tindak pidana seperti yang dicantumkan dalam ketentuan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," ungkap Humas Pengadilan Negeri Malang Kelas IA Djuanto, Kamis (23/12/2021). 

"Selanjutnya menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," imbuh Djuanto. 

Untuk beberapa barang bukti yang dikenakan korban yakni berupa baju, rok, kerudung, telah dikembalikan ke korban. Sedangkan untuk jaket dikembalikan ke pelaku anak. Lebih lanjut, untuk diketahui bahwa pelaku Y yang masih dalam kategori anak ini awalnya dituntut enam tahun kurungan penjara dan membayar biaya restitusi sebesar Rp 12 juta kepada korban. 

Namun, dalam putusannya majelis hakim memberikan vonis empat tahun kurungan penjara atau berkurang dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Djuanto tidak dapat menjelaskan secara detil terkait  pertimbangan majelis hakim yang memvonis di bawah dari tuntutan awal JPU. 

"Sekarang terdakwa tetap ditahan sampai nanti putusan ini inkrah yaitu selama 7 hari...

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette