Utang Rp 26 Triliun, Bekas Pabrik Textil PT Wastra Indah Kota Batu Disita Satgas Gakkum BLBI
Reporter
Irsya Richa
Editor
Dede Nana
24 - Dec - 2021, 02:39
JATIMTIMES - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI) telah melalukan penyitaan aset gedung bekas pabrik textil PT Wastra Indah Kota Batu milik Texmaco Group di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan/Kota Batu, Kamis (23/12/2021). Gedung tersebut disita lantaran telah menunggak utang hingga Rp 26 triliun kepada bank plat merah dan swasta.
Aset yang disita oleh Satgas Gakkum BLBI di Kota Batu dengan Surat Hak Milik (SHM) atas nama Marimutu Sinivasan seluas 17,332 m²...
Baca Selengkapnya