Diduga Terjadi Mal Administrasi, Ratusan AJB di Tulungagung Terancam Tak Dapat Diproses ATR-BPN
Reporter
Anang Basso
Editor
Pipit Anggraeni
15 - Dec - 2021, 05:18
JATIMTIMES - Ratusan akta jual beli (AJB) di Kabupaten Tulungagung, terancam tidak bisa di proses ke tahap selanjutnya. Pasalnya, AJB dari beberapa Kecamatan di Kabupaten Tulungagung ini dinilai terjadi dugaan mal administrasi.
Kepala kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tulungagung, Tulus Susilo menjelaskan, dalam registrasi yang diterima pihak ATR BPN ada ratusan pengajuan AJB telah ditandatangani oleh pejabat yang sudah tidak punya kewenangan lagi. Sehingga pihaknya belum bisa melakukan proses selanjutnya.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya