Permohonan Dispensasi Pernikahan Belum Cukup Umur di PA Banyuwangi Hampir Tembus Seribu
Reporter
Nurhadi Joyo
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
10 - Dec - 2021, 01:02
JATIMTIMES-Permohonan keringanan untuk melakukan pernikahan pasangan dibawah umur atau dispensasi kawin di Kabupaten Banyuwangi sampai dengan 9 Desember 2021 tercatat ada 994 pasangan atau hampir mencapai seribu pasangan.
Panitera Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi, Subandi mengungkapkan dari data dan fakta yang ada ini, warga Banyuwangi yang mengajukan dispensasi kawin di PA setempat masuk kategori sangat tinggi.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya