UMK Kota Batu Naik menjadi Rp 2.830.367,09, Tak Ada Tuntutan Buruh

03 - Dec - 2021, 01:22

Aktivitas perekonomian di Alun-Alun Kota Batu. (Foto: Irsya Richa/ MalangTIMES)

JATIMTIMES - Upah Minimum Kota (UMK) Kota Batu tahun 2022 mendatang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Besarannya menjadi Rp 2.830.367,09 atau mengalami kenaikan Rp 10.565,50.

Ditetapkannya UMK Kota Batu itu dituangkan melalui SK Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022.

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Peristiwa, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat