UMK Kota Batu Naik menjadi Rp 2.830.367,09, Tak Ada Tuntutan Buruh
Reporter
Irsya Richa
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
03 - Dec - 2021, 01:22
JATIMTIMES - Upah Minimum Kota (UMK) Kota Batu tahun 2022 mendatang telah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Besarannya menjadi Rp 2.830.367,09 atau mengalami kenaikan Rp 10.565,50.
Ditetapkannya UMK Kota Batu itu dituangkan melalui SK Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya