Terbukti Gelapkan Iuran PBBP2, Sekdes di Blitar Resmi Ditetapkan Tersangka

Reporter

Aunur Rofiq

Editor

Yunan Helmy

30 - Nov - 2021, 03:21

Kasatreskrim Polres Blitar AKP Ardyan Yudho.(Foto : Team JATIMTIMES)

JATIMTIMES - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar menetapkan sekretaris desa (sekdes) Tegalrejo, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, sebagai tersangka atas dugaan penggelapan  iuran pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBBP2). Penetapan status tersangka ini setelah polisi melakukan gelar perkara.

 “Kami telah melakukan gelar perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara, dipastikan telah terpenuhinya alat bukti untuk menetapkan Sekdes berinisial AA sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Ardyan Yudho Setyantono, Senin (29/11/2021).

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat