Terbukti Gelapkan Iuran PBBP2, Sekdes di Blitar Resmi Ditetapkan Tersangka
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Yunan Helmy
30 - Nov - 2021, 03:21
JATIMTIMES - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar menetapkan sekretaris desa (sekdes) Tegalrejo, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, sebagai tersangka atas dugaan penggelapan iuran pajak bumi dan bangunan pedesaan perkotaan (PBBP2). Penetapan status tersangka ini setelah polisi melakukan gelar perkara.
“Kami telah melakukan gelar perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara, dipastikan telah terpenuhinya alat bukti untuk menetapkan Sekdes berinisial AA sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Ardyan Yudho Setyantono, Senin (29/11/2021).
Baca Juga :
Baca Selengkapnya