Kondisi Psikis Belum Pulih, Korban Kasus Pencabulan Anak di Kota Malang Harus Tunda UAS
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Dede Nana
26 - Nov - 2021, 03:55
JATIMTIMES - Rentetan peristiwa pencabulan atau persetubuhan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh 10 anak kepada Mawar (bukan nama sebenarnya) yang merupakan siswi di sekolah dasar swasta di Kota Malang, Kamis (18/11/2021) lalu, membuat kondisi psikis korban masih belum pulih sepenuhnya hingga saat ini.
Ketua Tim Kuasa Hukum korban yakni Leo A Permana mengatakan, untuk tahap pemulihan korban langsung didampingi petugas dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur (Jatim) di suatu tempat khusus di wilayah Jatim.
Baca Juga : Rangkul Jurnalis, Pertamina Regional Indonesia Timur Gelar Media Gathering
Penempatan khusus tersebut untuk memberikan ketenangan bagi korban. Pasalnya, usai menjadi korban pencabulan dan pengeroyokan, korban sempat alami trauma berat. Sesekali merasakan mual hingga menangis histeris jika berada di tempat yang ramai orang.
"Saat ditempatkan di salah satu kamar terus mendengar suara kendaraan atau orang berlalu-lalang, korban itu langsung ketakutan. Akhirnya dipindahkan di tempat lain," ungkap Leo kepada JatimTIMES.com, Jumat (26/11/2021).
Leo mengatakan, dengan kondisi psikis korban yang masih dalam tahap pemulihan tersebut, pihaknya pun sudah melakukan koordinasi dengan pihak sekolah terkait teknis pelaksanaan Ujian Akhir Semester (UAS) bagi korban. Mengingat jadwal resmi untuk UAS bagi korban seharusnya dimulai Jumat (26/11/2021).
"Karena korban masih dalam tahap pemulihan, nanti pihak sekolah hari Senin (29/11/2021) akan datang ke safe house korban untuk mendampingi korban ujian," ujar Leo.
Namun, Leo menambahkan sebenarnya dari pihak sekolah tidak menetapkan hari Senin (29/11/2021) sebagai jadwal dimulainya UAS bagi korban. Karena pihak sekolah juga mempertimbangkan kondisi psikis korban.
"Sebenarnya kalau dari sekolah itu sampai korban sembuh nggak papa baru ujian, karena ini ujian semester sekolah bukan ujian kelulusan nasional," terang Leo.
Baca Juga : Baca Selengkapnya