Dewan Minta Nilai Appraisal Tanah Ditinggikan, Gunakan Ganti Untung bukan Ganti Rugi
Reporter
Eko Arif Setiono
Editor
A Yahya
26 - Nov - 2021, 03:58
JATIMTIMES - Harga lahan khusus yang akan dibangun infrastruktur oleh pemerintah atau untuk kepentingan umum memerlukan appraisal atau penaksiran atau penilaian.
Penilaian tanah khususnya untuk kepentingan umum diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya