Janjikan Gaji Rp 15 Juta, “Mami Ambar” Jadikan 29 Wanita Sebagai PSK
Reporter
Moch. R. Abdul Fatah
Editor
A Yahya
25 - Nov - 2021, 11:29
JATIMTIMES – Seorang wanita bernama NS (41) asal Dusun Suko Desa Sumbersuko Kecamatan Sumbersuko Lumajang diamankan Polda Jatim dalam kasus perdagangan manusia, dan sebagian korbannya masih dibawah umur.
NS yang dikenal sebagai Mami Ambar akhirnya digelandang ke Polda Jatim, setelah salah seorang korbannya berhasil keluar rumah Mami Ambar dengan cara memanjat tembok rumah Mami Ambar dan kabur.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya