Korupsi Sapi, Kejari Jombang Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 1,4 Miliar
Reporter
Adi Rosul
Editor
Pipit Anggraeni
24 - Nov - 2021, 02:07
JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri Jombang menerima barang bukti uang senilai Rp 1,4 miliar. Uang yang akan dikembalikan ke kas negara itu, merupakan hasil tindak pidana korupsi program Kredit Usaha Pembibitan/Peternakan Sapi (KUPS) yang dilakukan terpidana Masykur Affandi pada tahun 2010-2011.
Melalui keterangan persnya, Kajari Jombang Imran mengatakan, uang senilai Rp 1.401.500.000 diterimanya dari pihak terpidana Masykur pada Selasa (23/11/2021) pagi tadi. Uang tersebut merupakan barang bukti hasil tindak pidana korupsi program KUPS tahun 2010-2011, yang akan disetorkan ke kas negara...
Baca Selengkapnya