Nadiem Makarim Disomasi Buntut Permendikbud PPKS, Kemendikbud: Yang Terpenting Kampus Bebas Kekerasan Seksual
Reporter
Desi Kris
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
20 - Nov - 2021, 03:59
JATIMTIMES - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim disomasi terkait Permendikbud No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKS).
Terkait somasi tersebut, Kemendikbud pun memberikan tanggapannya.
Baca Juga : Pantau Kasus SPI Kota Batu, Aktor Ernest Prakasa Minta Ini
"Ya somasi tentu akan kita tanggapi. Yang terpenting saat ini adalah memastikan warga kampus terlindungi dari kekerasan seksual," ujar Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Prof Nizam.
Diketahui, somasi yang dilayangkan terkait keberatan dengan frasa 'persetujuan korban' dalam Permendikbud. Frasa tersebut dinilai membuka peluang mahasiswa untuk melakukan seks bebas.
Menanggapi hal tersebut, Nizam menyebut pandangan itu tidak sesuai. Sebab Permendikbud ini memang dibuat khusus untuk menangani kekerasan seksual.
"Sama sekali tidak demikian. Permen ini memang khusus untuk menangani kekerasan seksual," tambah Nizam.
Selain itu, Nizam juga memohon hal tersebut tidak dicampuradukkan. Ia menjelaskan jika tentang akhlak mulia dan etika sudah ada pengaturannya sendiri, mulai dari UU sampai standar nasional pendidikan tinggi hingga pedoman-pedoman operasional maupun kode etik di perguruan tinggi.
Sebelumnya, Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim disomasi terkait Permendikbud No 30 Tahun 2021 tentang PPKS oleh Kongres Pemuda Indonesia (KPI). Penasihat hukum Kongres Pemuda Indonesia, Georgian Obertha, mengatakan pihaknya keberatan dengan salah satu frasa yang tertera dalam Permendikbud, yakni 'persetujuan korban'.
Baca Juga : AviSOC 2021 FIA UB, Wadah Karya Tulis Opini Mahasiswa Tingkat Internasional
"Alasannya dengan adanya frasa itu, seolah-olah hal yang dilarang dalam Permendikbud itu boleh dilakukan asal dengan persetujuan korban," kata Georgian.
"Menurut hemat kami, (Baca Selengkapnya