Satpol PP Gresik Garang Tangani Warkop Jual Miras, Melempem saat Kafe D'Lagoon Tak Ber-IMB
Reporter
Syaifuddin Anam
Editor
Yunan Helmy
20 - Nov - 2021, 01:30
JATIMTIMES - Langkah Satpol PP Gresik menindak pelanggar perda patut dipertanyakan. Betapa tidak. Satpol PP hanya berani menindak warung kopi jualan miras, tapi melempem ada bangunan kafe tak ber-IMB.
Kemarin misalnya, warung kopi di wilayah Gresik kota diobok-obok polisi penegak perda itu. Pasalnya, warung tersebut juga menjual minuman keras.
Baca Juga : Serangan Babi Hutan Hantui Petani Bawean
Tidak hanya itu. Puluhan pramusaji juga diangkut ke kantor satpol PP di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo. Mereka digaruk dari beberapa lokasi.
Ironisnya, satpol PP justru melempem ketika mengetahui ada kafe belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Salah satunya Kafe D'Lagoon di kawasan Telaga Ngipik.
Sampai sekarang kafe tersebut dibiarkan tetap beroperasi. Meski sebelumnya satpol PP sudah melayangkan surat peringatan pertama (SP 1), sampai saat ini belum ada kelanjutan.
Padahal, jika mengacu keterangan satpol PP sebelumnya, batas waktu surat peringatan sudah habis. Tinggal penindakan. Yakni menutup kafe tak berizin tersebut.
Perlu diketahui, SP 1 sendiri telah dikirim padal awal November 2021. Saat ini sudah lebih dari dua pekan. Faktanya, satpol PP justru melempem. Tidak punya keberanian menindak.
Baca Juga : Puluhan Wisatawan dan Pemancing Terjebak Longsor di Ranu Gumbolo Tulungagung
Saat dikonfirmasi Plt Kasatpol PP Gresik Suprapto berdalih bahwa pemilik Kafe D'Lagoon sudah mengajukan proses perizinan setelah beberapa waktu lalu diperiksa.
Meski izin resmi belum dipegang, satpol PP tidak melakukan tindakan apa pun. Hanya menunggu menerima salinan surat izin tersebut dari Dinas Perizinan.
"Nanti tak info kalau surat dari perizinan sudah keluar," ujar Suprapto saat dikonfirmasi melalui selulernya, Jumat (19/11/2021)...