Edarkan Narkoba, Pria Lulusan SMP ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung
Reporter
Muhamad Muhsin Sururi
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
12 - Nov - 2021, 08:37
JATIMTIMES - Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Tulungagung kembali berhasil menangkap pelaku atau tersangka yang diduga telah melakukan peredaraan gelap Narkoba di wilayah Tulungagung.
Kali ini pelaku atau tersangka yang berhasil diamankan petugas adalah seorang pria berinisial RA alias Kandar asal Desa Bendiljati Wetan Kecamatan Sumbergempol Kabupaten Tulungagung.
Baca Juga : Banjir Kepung Tulungagung, Tanggul Jebol dan Sejumlah Rumah Terendam Air
Pria 39 Tahun yang diketahui lulusan SMP ini ditangkap oleh petugas kepolisian di rumahnya Kamis (11/11/2021) sekira pukul 06.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung Iptu Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari adanya informasi masyarakat jika di wilayah Bendiljati Wetan ada peredaran narkotika golongan 1 yakni jenis Sabu.
Setelah anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung melakukan serangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil diamankan bersama sejumlah barang buktinya.
"Pelaku ditangkap di rumahnya pada Kamis (11/11/2021) kemarin sekira pukul 06.00 WIB," kata Iptu Nenny. Jum'at (12/11/2021)
Dijelaskan, saat dilakukan penangkapan, pelaku yang sudah lama diincar petugas ini akhirnya tidak bisa berkutik lagi, karena saat petugas Satresnarkoba melakukan penggeledahan di rumahnya mendapatkan sejumlah barang bukti dalam penguasaan pelaku.
Baca Juga : AHY Ungkap Kondisi Terkini SBY Pasca Jalani Operasi di Amerika
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti di antaranya adalah 22 poket sabu dengan total berat kotor sekira 49,78 gram, 1 buah alat bong, 2 buah pipet kaca, 2 buah skrop plastik, 2 buah korek api, 1 buah timbangan digital, 2 kotak plastik, 1 buah dompet kecil warna biru, 1 buah bekas bungkus rokok merk Andalan, 1 pack plastik klip, uang tunai Rp 500.000,-, dan 1 unit HP merk Samsung warna hitam.
Atas perbuatannya, kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di rutan Mapolres Tulungagung. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Selanjutnya pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Mapolres Tulungagung guna keperluan penyidikan lebih lanjut," tutup Nenny.
