Bawa Kayu Curian Senilai Rp 329 Juta, Dua Warga Kecamatan Candipuro Ditangkap Polisi
Reporter
Moch. R. Abdul Fatah
Editor
A Yahya
01 - Nov - 2021, 01:21
JATIMTIMES – Dua warga asal Kecamatan Candipuro Lumajang, akhirnya tak berkutik ketika ditangkap polisi, saat mengangkut kayu curian dari kawasan hutan milik Perhutani.
Daua warga ini masing-masing AR (34), Warga Desa Sumberwuluh dan AY (34) warga Desa Candipuro Kecamatan Candipuro Lumajang. Keduanya ditangkap polisi yang sedang melakukan patroli di JLS Pasirian, pada hari Sabtu (30/10) sekitar pukul 20.30.
Baca Juga : Tour Virtual Gowes Wisata Nasional Kota Batu Sukses Digelar, Grand Prize Mobil Diboyong Warga Kota Batu
Menurut informasi dan Penmas Polres Lumajang, saat dilakukan penangkapan, ditemukan barang bukti 50 balok kayu jati yang diangkuat menggunakan truk yang diperkirakan nilainya mencapai Rp 329 juta.
Menurut Aipda Ari Wibowo SH, Paur Penmas Polres Lumajang, kedua pelaku berhasil di tangkap polisi atas informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan bongkar muat kayu jati dari kawasan hutan milik Perhutani.
“Ketika anggota Polsek Pasirian berpatroli di desa Bago, tepatnya di JLS mendapati dua truk bermuatan balok kayu jati. Ternyata benar, kayu tersebut berasal dari Petak 23-D Desa Bades Pasirian,” kata Ari Wibowo.
Baca Juga : Kabur Hampir Satu Bulan, Pelaku Pembacokan di Desa Bence Lumajang Akhirnya Diringkus Polisi
Kini kedua pelaku ditahan di Mapolres Lumajang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Aipda Ari Wbowo...