Soal Pinjol Ilegal, MUI Jatim: Bukan hanya Haram tapi Dosa Besar
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
Dede Nana
24 - Oct - 2021, 03:41
JATIMTIMES - Belakangan ini, banyak kantor pinjaman online (pinjol) ilegal digerebek pihak kepolisian. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur meminta, masyarakat menghindari pinjol, karena dianggap berbahaya.
"Pernah dijelaskan oleh OJK maupun oleh pihak lembaga keuangan, agar masyarakat menghindari pinjol demi kehati-hatian supaya tidak jadi korban dari pelaku yang bertujuan untuk menzalimi mereka," kata KH Hasan Mutawakkil Allalah, Ketua Umum MUI Jatim di Hotel Wyndam Surabaya usai rapat evaluasi program kerja MUI Jatim Tahun 2022, Sabtu (23/10/2021) malam.
Baca Juga : Apa Makna Ndomblong di Lagu Kucingku Telu, Ini Jawaban Remaja Zaman Now di Tulungagung
Mutawakkil menjelaskan, akad pinjam meminjam uang seharusnya dilangsungkan dengan cara autentik. Sementara, di pinjol akadnya dilakukan tanpa unsur tersebut.
"Pinjol di luar konteks itu, unsur penipuannya sangat besar sekali dan tidak ada sejarah orang yang beruntung melalui pinjol, yang rugi ya iya (banyak). Kalau memang itu unsur penipuan, bukan hanya haram, itu dosar besar," tegasnya.
Mutawakkil mengungkapkan, jika seseorang mendapat pinjaman uang dari pinjol ilegal, maka uang yang diterima tidak berkah. "Dan kalau dapat pinjaman, dijamin tidak berkah. Proses akad itu sah gak dan dibenarkan tidak oleh UU, kalau tidak, tidak berkah," ungkapnya.
Sebelumnya, Polda Jatim menggerebek sebuah kantor pinjol ilegal di Surabaya pada Jumat (22/10). Kantor pinjol yang digerebek terletak di Jalan Raya Satelit Indah BN 8 Kelurahan Tanjungsari, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Sementara, dalam rapat evaluasi MUI Jatim tahun 2021 dan program kerja tahun 2022, ada sejumlah hal yang dibahas. Di antaranya pencapaian kerja selama tahun 2021, dan target tahun 2022.
"Jadi program kerja MUI akan dilaksanakan dewan pimpinan MUI maupun seluruh perangkat MUI sebanyak 21 bagan badan. Kita buat 3 klaster program kerja. Masing-masing klaster akan diiisi oleh komisi badan yang terkait," kata Ketum MUI Jatim Mutawakkil.
Baca Juga : Baca Selengkapnya