Dugaan Penyelewengan Dana Koni Kota Madiun, Ketua LSM Walidasa: Tidak Bisa Dihentikan
Reporter
Dodik Eko Prasetyo
Editor
Pipit Anggraeni
23 - Oct - 2021, 09:38
JATIMTIMES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun berhasil mengungkap kerugian dari dugaan penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Madiun tahun 2019 sebesar Rp 1 Miliar lebih.
Dana Hibah Rp 1 Miliar lebih tersebut dibelanjakan tidak sesuai dengan proposal sebagai dasar naskah perjanjian hibah daerah (NHBD). Dari hasil penyelidikan oleh Kejari Madiun, dari total Rp 1 Miliar lebih tersebut ditemukan kerugian kurang dari Rp 75 juta.
Baca Juga : Momentum HSN 2021, PWNU Jatim Terima Rp 450 Juta untuk Pembangunan Menara 17
Temuan kurang dari Rp 75 juta tersebut menurut Kasi Pidsus Toni Wibisono oleh Kejari Madiun kemudian diekspos ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk menentukan langkah selanjutnya. Petunjuk dari kejati, tetap dilakukan pendalaman untuk menemukan kerugian lainnya. Namun, setelah waktu yang ditentukan dalam SOP tidak ada lagi penambahan kerugian, akhirnya dihentikan.
"Setelah didalami lagi, ternyata ada konteks pengeluaran untuk kegiatan lain yang nilainya tidak sampai Rp 75 juta. Sehingga jika dilanjutkan ke tingkat selanjutnya dengan kerugian yang jumlahnya cukup, maka nilainya tidak sebanding dengan biaya operasional," ucap Toni Wibisono, Kasi Pidsus Kejari Kota Madiun.
Terkait penghentian atas temuan Kejari Kota Madiun dalam Dana Hibah Koni tahun 2019 silam, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sutrisno angkat bicara. Ia mengatakan dengan tegas bahwa kasus tersebut tidak bisa dihentikan begitu saja.
"Kasus yang ditangani terkait penyalahgunaan anggaran Dana Hibah Koni ini tidak bisa dihentikan, karena kerugian Negara itu sudah ada. Terkait nilainya kurang dari Rp 75 juta itu masalahnya harus diuji dulu, kan gitu bisa menggunakan instansi lain yang bisa menguji itu," ungkapnya kepada jurnalis (Sabtu 23/10/2021).
Selain itu Sutrisno juga menjelaskan, bahwa dugaan penyalahgunaan anggaran sudah terbukti. Karena realisasinya tidak sesuai dengan proposal yang diajukan. Sehingga menurut Sutrisno Kejaksaan tidak boleh menghentikan.
Baca Juga : Akun Instagram Rachel Vennya Mendadak Hilang, Ada Apa?
"Kejaksaan tidak boleh menghentikan. Kalau ini masalah kerugiannya sedikit, Kejaksaan sudah menggunakan anggaran Negara untuk melakukan penyelidikan ini...