Bunga Pinjol Legal Turun 50%, Berikut Penjelasannya
Reporter
Desi Kris
Editor
Yunan Helmy
23 - Oct - 2021, 05:41
JATIMTIMES - Pinjaman online (pinjol) saat ini memang marak di tengah masyarakat. Namun, masyarakat harus tetap waspada dan jangan salah memilih pinjol. Pilihlah pinjol legal yang terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Terkait pinjol, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) disebut telah menurunkan bunga pinjol legal. Ketua AFPI Adrian Gunadi mengatakan langkah itu untuk menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan pendanaan usaha.
Baca Juga : Pemuda Nekat Gantung Diri setelah Diteror Pinjol
"Kami sudah melakukan review dan kesepakatan untuk menurunkan batas atas maksimal pinjaman bunga sampai kurang lebih 50%. Tentunya sebagai upaya bagaimana fintech lending ini agar lebih terjangkau dengan skala ekonomi yang lebih murah sehingga masyarakat bisa membedakan yang ilegal dan resmi. Apalagi harganya sangat kompetitif," kata Adrian.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal AFPI Sunu Widyatmoko mengatakan dengan ketentuan pembatasan atas maksimal itu, maka batasan bunga pinjol legal akan berubah menjadi 0,4% per hari dari sebelumnya 0,8% per hari.
Bunga 0,4% tersebut digunakan untuk keseluruhan biaya operasional pemberi pinjaman seperti administrasi, pelayanan, biaya aplikasi dan lain-lain. Bunga tersebut sudah mulai berlaku pada Jumat kemarin sampai satu bulan ke depan.
Untuk selanjutnya, AFPI akan mengevaluasi dan membuat keputusan diperpanjang atau tidak. Bunga ini juga berlaku untuk 106 pinjol legal yang berada di bawah naungan AFPI.
Baca Juga : Dinsos Kota Kediri Latih Disasibilitas Tata Boga
Di sisi lain, selagi pelaku usaha pinjol legal menurunkan batasan bunga, AFPI berharap pemerintah bisa segera melakukan upaya-upaya memberantas pinjol ilegal dengan mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi hingga memberikan keringanan biaya operasional layanan transaksi pinjol legal.
"Kami berharap dalam satu bulan ke depan, kepolisan dan penegak hukum hingga pengadilan dapat memproses dan memberikan efek jera kepada seluruh pelaku pinjaman ilegal. Juga sektor pendukung yang ikut bekerja sama...