Nyambi Edarkan Sabu, Pengrajin Kayu Asal Kedungwaru Ditangkap Polisi
Reporter
Muhamad Muhsin Sururi
Editor
Dede Nana
22 - Oct - 2021, 05:18
JATIMTIMES - Seorang pria berinisial KWA (22) asal Desa Simo, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, pria yang kesehariannya bekerja sebagai pengrajin kayu ini diduga telah mengedarkan narkotika golongan 1 jenis sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung Iptu Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan, pelaku KWA ditangkap anggota Satresnarkoba, Kamis (21/10/2021) sekira pukul 01.00 WIB di pinggir jalan masuk Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu.
Baca Juga : Teganya Istri di Tulungagung Ini, Berangkat Kerja Diantar Suami tapi Malah Pergi Tak Kembali
Menurut Nenny, pelaku dalam kesehariannya bekerja sebagai seorang pengrajin kayu dan dirinya sangat menyayangkan kenapa pekerjaan halal harus dikotori dengan yang haram dengan mengedarkan sabu. Terlebih perbuatan yang dapat menghancurkan masa depan generasi bangsa.
"Dari penangkapan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 poket sabu dengan bruto 0,30 gram, 1 buah pipet kaca, 1 buah bekas bungkus rokok merk surya dan 1 unit HP," ungkapnya.
Usai ditangkap, pelaku beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga : Ikut Vaksinasi, Warga Desa Tunggulsari Tulungagung Pulang Bawa Telur dan Saweran 50 Ribuan dari Kades
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Tulungagung," tutup Nenny...