Miliki 4.300 Pil Koplo, Remaja Asal Mlawang Klakah Diciduk Polisi

Editor

A Yahya

14 - Oct - 2021, 08:08

CDH remaja berusia 22 tahun asal desa Mlawang Kecamatan Klakah (Foto : Moch. R. Abdul Fatah / JatimTIMES)


JATIMTIMES - CDH, Seorang remaja berusia 22 tahun dari Desa Mlawang Klakah, akhirnya harus mendekam di sel tahanan polisi, setelah polisi mendapati yang bersangkutan memiliki lebih dari 4 ribu Pil Koplo.

Informasi dari Penmas Polres Lumajang menyebutkan, CDH ditangkap polisi pada hari Selasa (12/10) kemarin di Jalan Kapten Piere Tendean Kelurahan Tompokersan Lumajang.

Baca Juga : Berikut Tempat dan Jenis Lomba MTQ Se- Jawa Timur di Pamekasan

CDH diduga kuat memiliki ribuan Pil Koplo tersebut untuk keperluan dijual kembali kepada pelanggannya.

"Saat ditangkap yang bersangkutan sedang melakukan transaksi dengan pelanggannya, sehingga pelaku tak bisa mengelak atas perbuatan melanggar hukum yang telah dilakukanny," kata Aipda Ari Wibowo SH, kepada sejumlah awak media.

Selain menyita ribuan Pil Koplo dari tangan CDH, polisi juga menyita 1 unit sepeda motor Honda Scopy dan uang tunai senilai Rp. 460 ribu, yang diduga merupakan hasil penjualan pil koplo tersebut.

"Untuk keperluan penyidikan polisi mengamankan seluruh barang bukti yang kita amankan dari tersangka," kata Ari Wibowo.

Baca Juga : Polisi Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Jakbar, 56 Karyawan Diamankan

Tersangka dijerat dengan pasal 197 UU-RI No. 36 tentang Kesehatan...

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette