Terbukti Langgar Prokes, Wali Kota Sutiaji Didenda Rp 25 Juta
Reporter
Riski Wijaya
Editor
A Yahya
12 - Oct - 2021, 11:01
JATIMTIMES - Wali Kota Malang Sutiaji menjalani persidangan atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang dilakukan beberapa waktu lalu. Sutiaji dijatuhi hukuman denda Rp 25 juta atau digantikan dengan kurungan selama 15 hari.
Selain Sutiaji, dua orang lain lainnya Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang Erik Setyo Santoso dijatuhi dengan Rp 15 juta atau digantikan kurungan 10 hari dan Kepala Bagian (Kabag) Umum, Arif Tri Sistiawan divonis denda Rp 10 juta atau kurungan 8 hari.
Baca Juga : Kasus Covid-19 Melandai, Pemkot Blitar Kosongkan Satu Rumah Isolasi
"Ya kita ikuti prosedurnya. Saya menjadi warga negara seperti warga negara yang lain. Jadi apa yang menjadi putusan kita hormati," ujar Sutiaji sambil berjalan keluar ruang sidang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, Selasa (12/10/2021) siang.
Sutiaji menyatakan menerima putusan yang telah dijatuhkan oleh hakim, dan tidak akan melakukan banding atas keputusan tersebut.
Untuk diketahui, rombongan Wali Kota Sutiaji datang di PN Kepanjen sekitar pukul 09.30 WIB. Tidak lama kemudian menjalani persidangan.
Bagian Humas PN Kepanjen, Muhammad Aulia Reza mengatakan sidang tersebut digelar sebagaimana telah diajukan oleh pihak kepolisian. “Hari ini memang diajukan oleh pihak kepolisian ada tiga terdakwa. Yakni Pak Sutiaji (Walikota Malang), Erik (Sekda Kota Malang) dan Arif (Kabag Umum Pemkot Malang). Pada intinya, dari putusan itu, mereka bertiga dinyatakan bersalah melanggar Pergub Jatim Pasal 49,” kata Aulia Reza.
Dia belum bisa memastikan apakah nantinya akan ada terdakwa lain yang disidang. Sebab, pada prinsipnya, pihak PN Kepanjen akan mempersidangkan perkara yang telah dilimpahkan. Termasuk dalam kasus pelanggaran prokes yang menyeret orang nomor 1 di Kota Malang ini.