Kasus Dugaan Ijazah Palsu Cakades, Anggota Polsek Ledokombo Diadukan ke Propam Polres Jember
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
Yunan Helmy
07 - Oct - 2021, 10:30
JATIMTIMES - Kasus dugaan Ijazah palsu yang digunakan oleh M. Misu, cakades Desa Slateng, Kecamatan Ledokombo, Jember, yang juga calon incumbent, kian melebar dan menyeret beberapa pihak. Tidak hanya ada gugatan di PN Jember dan pelaporan ke Polres Jember, tapi juga ke Propam Polres Jember terkait masalah tersebut.
Hal ini dibenarkan oleh M. Husni Thamrin selaku kuasa hukum bacakades Siti Nurul Alimatul Jannah. Dia mengatakan pihaknya melaporkan anggota SPKT Polsek Ledokombo ke Propam Polres Jember karena dianggap telah melanggar kedisiplinan dengan menerbitkan surat kehilangan yang berbeda dengan laporan kehilangan yang dibuat M. Misu sebelumnya.
Baca Juga : Peras Nelayan, Tiga Polisi Gadungan Diamankan Polres Blitar
“Hari ini saya menempuh lapor ke Propam Polres Jember karena anggota SPKT Polsek Ledokombo yang menerbitkan surat kehilangan ijazah milik M. Misu tidak mempelajari dulu dasar laporan kehilangannya, tapi langsung menerbitkan. Sehingga di sini kami menilai ada etika kedisiplinan yang dilanggar oleh anggota Polsek tersebut,” ujar Thamrin.
Selain itu, Thamrin menyebutkan gugatan yang dilayangkan oleh kliennya di PN Jember dan laporan ke Satreskrim Polres Jember ini sumbernya dari laporan yang diterbitkan oleh pihak Polsek Ledokombo. Yakni pada tahun 2015 M. Misu melaporkan kehilangan ijazah dengan nomor induk 301 dengan nomor seri 04 OA 0065991 tahun pelajaran 1987/1988.
Namun pada laporan kehilangan kedua pada tahun 2021, M. Misu kembali melaporkan surat kehilangan Ijazah dengan nomor induk tertulis 277 dan tahun kelulusan 1986. “Padahal, sebagai kepala desa saat itu, seharusnya M. Misu kalau membuat laporan kehilangan bisa menunjukkan fotokopi ijazah pengganti yang pernah diterbitkan. Tapi di sini anggota Polsek Ledokombo yang menerbitkan sepertinya mengabaikan hal ini. Padahal ada aturannya untuk lapor kehilangan dokumen negara,” jlentreh Thamrin.
Thamrin juga menyatakan, jika nomor induk ijazah yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan hilang, tentu arsip fotokopi maupun data di sekolahan maupun di Dinas Pendidikan masih ada. Apalagi kelulusannya di era 80 an.
“Lembaga sekolahnya masih ada, Dinas Pendidikan juga ada. Seharusnya saat membuat laporan kehilangan, pihak kepolisian meminta fotokooinya dulu. Tidak mungkinlah di sekolahan maupun di Dinas Pendidikan tidak ada. Ya kalau lulus sekolahnya pada zaman belanda, mungkin lain lagi ceritanya,” sindir Thamrin...