Anak dengan Nama Terpanjang di Indonesia Belum Dapat Akta, Dispendukcapil Tuban Tunggu Surat Mendagri
Reporter
Ahmad Istihar
Editor
Yunan Helmy
07 - Oct - 2021, 08:38
JATIMTIMES - Pasangan suami istri Arif Akbar (31) dan Suci Nur Aisyah (28), warga Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, masih harus menunggu apakah anaknya bisa dibuatkan akta kelahiran atau tidak. Itu karena Dispendukcapil Tuban masih menunggu jawaban menteri dalam negeri (mendagri).
Seperti diberitakan, pasutri Arif dan Suci mengaku tiga tahun lamanya mengajukan akta kelahiran buat anak kedua mereka. Namun, sampai saat ini, akta kelahiran itu tak kunjung terbit karena nama anaknya terlalu panjang, mencapai 19 kata.
Baca Juga : Tak Perlu Antre, Masyarakat Tulungagung Bisa Urus Adminduk secara Online dengan Aplikasi Pandu Cakti
Putra tersebut bernama Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban telah mengirimkan surat kepada Direktorat Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri) terkait masalah anak tersebut belum dapat akta karena namanya terlalu panjang. Hal itu dilakukan untuk meminta petunjuk perihal proses administrasi kependudukan untuk nama anak yang terdiri dari jumlah 19 kata.
“Kami sudah menulis surat kepada Pak Dirjen (Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri),” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tuban Rohman Ubaid, Kamis (07/10/2021)
Surat tersebut menyampaikan persoalan dan memohon penjelasan solusi atau tindak lanjut atas permasalahan nama panjang 19 kata itu. “Insya Allah, dalam waktu dekat ada surat dari direktorat dukcapil untuk disampaikan. Kemudian dijadikan pedoman kita bersama,” imbuh Ubaid.
Ubaid menjelaskan kejadian bermula ketika Arif Akbar telah mengajukan bio dokumen atau adminduk akta kelahiran anak tahun 2019. Namun, pengajuan nama di adminduk yang dapat diajukan lewat aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) terbatas maksimal 55 karakter.
“Waktu itu disarankan untuk menyesuaikan jumlah karakter yang disediakan dalam aplikasi SIAK. Maksimal sebanyak 55 karakter huruf dan itu sudah termasuk spasi,” papar mantan kasubbag humas Pemkab Tuban itu.
Ubaid kembali menjelaskan, nama yang panjang tersebut nantinya berimplikasi pada penerbitan dokumen kependudukan lainnya. Tidak hanya akta kelahiran, tapi bisa ke kartu indentitas anak (KIA), kartu keluarga (KK), KTP dan lainnya...