BST Tahap II Disalurkan, Penerima Wajib Tunjukkan Bukti Vaksin di Batu
Reporter
Irsya Richa
Editor
A Yahya
05 - Oct - 2021, 10:48
JATIMTIMES - Senyum ceria terpancar dari ribuan warga Kota Batu penerima Bantuan Sosial Tunai (BST). Bantuan Rp 300 ribu tahap kedua bagi warga yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai diterima warga.
Penyaluran itu dilakukan mulai Senin (4/10/2021) di beberapa titik lokasi. Untuk kantor Dinas Pariwisata sejumlah 878 penerima, kantor Dinas Perhubungan sebanyak 429 penerima, kantor Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan sejumlah 411 penerima.
Baca Juga : Graha Bangunan Kembali Hadirkan Keramik Motif Batu Alam Terbaru, Istimewa untuk Teras dan Taman
Lalu kantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP sebanyak 486 penerima, kantor Dinas Pendidikan sebanyak 45 penerima, kantor Dinas Pertanian untuk 31 penerima, dan di kantor Dinas Sosial untuk 67 penerima.
Selain itu juga di kantor Kelurahan Dadaprejo untuk 186 penerima, Kelurahan Ngaglik untuk 80 penerima, Kelurahan Sisir untuk 229 penerima, Kelurahan Songgokerto sebanyak 89 penerima, dan di Kelurahan Temas untuk 144 penerima.
Proses pendistribusiannya di setiap kantor dinas dan kantor kelurahan, didampingi oleh Kejaksaan Negeri Kota Batu dan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Mulai dengan menjaga jarak, wajib datang menggunakan masker.
Bahkan setiap penerima BST wajib menunjukkan bukti telah mengikuti vaksinasi, sebagai syarat menerima bantuan. Selanjutnya, pendistribusian bantuan ini akan dilanjutkan pada Rabu (6/10/2021). “BST tahap 2 mulai disalurkan di Kota Batu,” ungkap Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Batu, Onny Ardianto, Selasa (5/10/2021).
Penerima BST dampak PPKM darurat itu ada 3.325 orang. Yang terbagi dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). “Instruksi dari pemerintah pusat BST profesi terdampak PPKM darurat harus diberikan dua kali,” tambah Onny.
Baca Juga : Baca Selengkapnya