Asyik Ngopi Pemuda di Kalidawir ini Dihajar Rombongan Geng Motor
Reporter
Muhamad Muhsin Sururi
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
04 - Oct - 2021, 02:41
JATIMTIMES - Pelaku penganiayaan yang terjadi pada Jum'at (1/10/2021) Pukul 23.30 WIB di Dusun Krajan Desa Rejosari Kecamatan Kalidawir Tulungagung berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Kalidawir bersama Tim Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung.
Penangkapan pelaku penganiyaan itu dilakukan pada Sabtu (2/10/2021) sekira pukul 16.00 WIB atau sehari setelah kejadian. Diketahui pelaku bernama D (inisial) laki-laki berusia 19 Tahun yang merupakan warga Dusun Boto Desa/ Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung.
Baca Juga : Harapan Besar Wali Kota Malang kepada Karang Taruna
Kapolsek Kalidawir AKP Haryono SH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko mengatakan, awal mula kejadian yakni pada Jumat (1/10/2021) sekira pukul 23. 30 WIB saat korban bersama teman-temannya ngopi sambil bermain game online tiba-tiba dari arah selatan lewat rombongan sepeda motor sejumlah sekitar 30 sepeda motor terbagi dalam dua rombongan.
Rombongan pertama dengan 15 sepeda motor berhenti di jalan raya depan Warkop Chandra. Selang sekitar 5 menit kemudian datang rombongan kedua dengan 15 sepeda motor juga.
"Selanjutnya dua orang dari sepeda motor yang berbeda turun dan datang ke Warkop, seorang membawa senjata tajam berupa parang dan seorang membawa potongan kayu," kata Iptu Nenny, Minggu (3/10/2021).
Dijelaskannya, orang yang membawa potongan kayu memukul korban (ES bin Ismail) di bagian tengkuk dan pinggang, karena korban melarikan diri, pelaku tersebut langsung memukul korban lainnya yang bernama CK (inisial) laki-laki berumur 29 tahun pada bagian bibirnya.
Karena korban CK merasa kesakitan, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalidawir Polres Tulungagung.
Baca Juga : Cekcok di Jalan, Pak Ogah di Jombang Ditusuk Pengendara Motor
"Pelaku penganiayaan yang sudah teridentifikasi berhasil ditangkap oleh Anggota Polsek Kalidawir dibackup Tim Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung," jelasnya.
Atas kejadian itu tersangka dijerat pasal 351 KUHP dan kasus penganiyaan itu saat ini ditangani oleh Satreskrim Polres Tulungagung...