Program Pesantrenpreneur Jadi Upaya untuk Membangun Kemandirian Ekonomi Kerakyatan
Reporter
Desi Kris
Editor
Yunan Helmy
29 - Sep - 2021, 06:09
JATIMTIMES - Dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional, pemerintah telah berkomitmen untuk mendukung perkembangan ekonomi syariah. Sebagai negara penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi yang besar dalam ekonomi syariah.
Diketahui, Indonesia menduduki posisi ke-6 terbesar industri halal pada tahun 2020 dan menduduki urutan ke-7 total aset keuangan syariah terbesar di dunia dengan nilai US$ 99 miliar pada tahun 2019.
Baca Juga : Wujudkan Ponpes Sehat di Tengah Pandemi Covid-19, Ponpes Ummul Quro Putri Resmikan Poskestren
Dengan posisi strategis itu, Indonesia memiliki potensi yang besar dalam pengembangan ekonomi syariah melalui pemberdayaan kemandirian pesantren, pembangunan industri halal, kerja sama perdagangan produk halal, dan harmonisasi standar dan akreditasi halal global.
Program pesantrenpreneur menjadi upaya yang dilakukan untuk membangun kemandirian ekonomi pesantren dan peningkatan keterampilan santri. Seorang santri dalam generasi saat ini haruslah memiliki jiwa kewirausahaan, memiliki keterampilan atau skill tertentu yang dibutuhkan masyarakat, pintar dan dapat memanfaatkan peluang, memanfaatkan jaringan untuk berkolaborasi, dan mampu menggunakan teknologi.
“Selain itu, program pesantrenpreneur diharapkan dapat mendorong tumbuhnya kemandirian ekonomi pondok pesantren dan juga sebagai penggerak ekonomi masyarakat sekitar lingkungan pesantren,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada acara launching Bulan Pemuda dan Kick-Off Pesantrenpreneur 2021 yang dilakukan secara langsung di Pondok Pesantren Asshiddiqiyah, Selasa (28/9/2021).
Sebagai institusi yang berasal dari masyarakat dan berada di tengah-tengah masyarakat, keberadaan pesantren selain memberikan pendidikan keislaman, juga harus menjadi institusi yang dapat memberdayakan masyarakat, terutama di bidang ekonomi.
Pesantrenpreneur dapat memanfaatkan berbagai fasilitas yang ada seperti memasarkan produknya melalui UKM-mart, menawarkan jasa seperti membuka mini-pom bensin. Pesantren juga dapat menggunakan kelembagaan usaha melalui koperasi pondok pesantren (kopontren) yang saat ini proses pendiriannya dipermudah sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja. UU Cipta Kerja diimplementasikan untuk menyerap tenaga kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus mendorong terjadinya reformasi struktural dan meningkatkan kualitas SDM...