Operasi Tumpas Narkoba 2021, Polisi Ungkap 18 Kasus dan Ringkus 20 Tersangka
Reporter
Imam Faikli
Editor
Pipit Anggraeni
29 - Sep - 2021, 02:55
JATIMTIMES - Kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur (Jatim) terbilang sulit dientaskan.
Hal itu dibuktikan dengan banyaknya kasus yang diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bangkalan, dengan mengamankan 20 tersangka penyalahgunaan narkoba, pada operasi tumpas narkoba 2021.
Baca Juga : Fakta Baru Pembunuhan Istri Siri di Kota Malang, Terjadi saat Korban Mandi
Kapolres Bangkalan, AKBP Alith Alirano mengatakan, dalam giat operasi tumpas narkoba ini, ada 18 kasus yang diungkap dan mengamankan 20 tersangka.
Dari 18 kasus tersebut, Kapolres menyebutkan, penangkapan tersangkanya dilakukan di 11 kecamatan di Bangkalan, dan yang paling mendominasi di dua kecamatan, yakni Kecamatan Socah dan Labang.
"Sebagian besar tersangka yang berhasil ditangkap adalah kategori pengedar dan pemakai," jelas Kapolres yang akrab disapa Alith tersebut, Selasa (28/9/2021) usai merilis tersangka penyalahgunaan narkoba, di Mapolres Bangkalan.
Selain itu, dari 18 kasus tersebut, pihaknya mengatakan ada dua kategori. Dari 20 tersangka tersebut, 19 diantaranya laki-laki dan 1 orang perempuan.
Adapun jenis pekerjaan tersangka yang berhasil dia ringkus ini, diantaranya, sebagai swasta 7 orang, wiraswasta 11 orang, tidak bekerja 1 orang dan yang berprofesi sebagai supir dan petani itu masing-masing satu orang.
"Rata-rata, kriteria tersangka yang kita amankan ini adalah sebagai pengedar dan pemakai," kata dia.
Baca Juga : Masih Bertahan di Zona Kuning, Skor Kota Batu Terus Naik 2,71
Tidak hanya itu, dia juga menjelaskan, dari 18 kasus ini, Satreskoba mengamankan Barang Bukti (BB) berupa narkoba jenis sabu seberat 37,6 gram dan sejumlah uang tunai Rp 6,6 Juta...