Pemerintah Pilih Pemilu Serentak 2024 Digelar 15 Mei
Reporter
Desi Kris
Editor
Yunan Helmy
28 - Sep - 2021, 04:45
JATIMTIMES - Tanggal pemilihan umum tahun 2024 sudah dipilih pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pemerintah memilih 15 Mei sebagai jadwal pelaksanaan Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) pada 2024.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin bersama sejumlah menteri pada Senin (27/9/2021). "Maka kemudian pilihan pemerintah adalah tanggal 15 Mei," kata Mahfud dalam keterangan resminya dikutip Selasa (28/9/2021).
Baca Juga : Wujudkan Herd Immunity, Polresta Malang Kota Telah Suntikkan 27 Ribu Dosis Vaksin
Dalam rapat tersebut, Presiden Jokowi juga melakukan simulasi empat opsi jadwal pelaksanaan pemilu dari Kemenko Polhukam, Kementerian Dalam Negeri, dan beberapa lembaga lainnya. Adapun empat tanggal tersebut yakni 24 April serta 6, 8, dan 15 Mei.
Pemerintah menyimulasikan beberapa langkah untuk memperpendek pelaksanaan pemilu sehingga biaya dan waktunya dapat berjalan dengan efisien. "Masa kampanye diperpendek. Masa jarak antara pemungutan suara dengan pelantikan presiden tidak terlalu lama," ungkap Mahfud.
Pemerintah juga telah mengantisipasi kemungkinan sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK), pilpres putaran kedua, serta hari besar agama dan nasional. Mahfud mengungkapkan tanggal 15 Mei itu adalah paling rasional dan tidak bisa mundur ke tanggal berikutnya lagi.
Meski demikian, keputusan ini masih tetap harus diajukan kepada KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan DPR. "Tanggal 15 Mei ini adalah tanggal yang paling rasional untuk diajukan ke KPU dan DPR sebelum tanggal 7 Oktober," ujar Mahfud.
Mahfud mengingatkan partai politik yang baru didirikan bisa mulai menyiapkan syarat-syarat administrasi yang mesti dipenuhi jika nantinya KPU memutuskan secara resmi Pemilu digelar 15 Mei 2024. Masyarakat juga masih memiliki kesempatan mendirikan partai politik baru yang turut serta menjadi peserta Pemilu 2024 hingga sekitar awal Mei tahun depan.
"Kalau mendirikan partai baru sesudah itu, berarti kan kurang dari dua setengahnya tahun tuh, dilarang oleh undang-undang," ujar mantan ketua MK itu.
Baca Juga : Baca Selengkapnya