Oknum Guru Lakukan Pelecehan Seksual terhadap 34 Santriwati

25 - Sep - 2021, 03:43

Konferensi pers perkara pelecehan seksual dengan korban yang mencapai 34 orang. (Foto: Ganez/TulungagungTIMES)


JATIMTIMES - Bejat. Mungkin kata tersebut pantas disematkan kepada SMT. Mantan guru di salah satu pondok pesantren  di Trenggalek ini tega melakukan pelecehan seksual terhadap siswi santrinya sendiri. Tak tanggung-tanggung, total korbannya mencapai 34 orang. 

Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Arief Rizki Wicaksana menjelaskan bahwa perbuatan keji pelaku sudah dilakukan selama 3 tahun. Yakni dari tahun 2017 sampai tahun 2021. 

Baca Juga : Sambut Kompetisi Liga 3 Persedikab Kediri Fokus Penekanan Taktikal

"Tersangka kami amankan di rumahnya pada  Rabu 22 September 2021 yang lalu. Saat ini sudah kami proses dan dalami lebih lanjut," ungkap  Arief usai gelar konferensi pers di Polres Trenggalek, Jumat (24/9/2021).

Dari hasil penyidikan, pelaku SMT berdalih melakukan perbuatan haram tersebut karena hubungan dengan sang istri kurang harmonis. Sehingga ia gelap mata dan melampiaskan hasrat bejatnya kepada anak didiknya sendiri.

"Dalam membujuk korbannya, pelaku selalu menakut-nakuti muridnya dengan kalimat ‘kalau sama gurunya harus nurut, tidak boleh membantah’," beber Arief. 

Demi penyidikan lebih lanjut, saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan di Polres Trenggalek. Di antaranya beberapa potong hem lengan panjang, rok dan pakaian dalam.

Baca Juga : Motif Pembunuhan Perempuan di Malang, Polresta Malang Kota: Kita Dalami Sambil Tunggu Hasil Autopsi

Di tempat yang sama, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Anak Dinas Sosial Kabupaten Trenggalek Kristina menegaskan, pihaknya akan memberikan pendampingan khusus bagi para korban.  "Kami bakal dampingi korban mulai dari pengobatan dan rehabilitasi secara fisik, psikis dan sosial hingga proses peradilan. Kemarin kami juga sudah berupaya pemulihan dan trauma healing dengan menurunkan konselor yang kami miliki," kata Kristina.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (4) UURI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. "Pelaku juga terancam penambahan 1/3 masa tahanan karena korbannya lebih dari satu orang," pungkas kasatreskrim.


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette