Kasus Covid-19 Terus Menurun, PT KAI Daop 7 Madiun Kembali Operasikan Kereta Api Lokal
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
22 - Sep - 2021, 11:17
JATIMTIMES- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun kembali mengoperasikan kereta api (KA) lokal mulai Rabu 22 September 2021.Kebijakan ini diambil seiring dengan terus menurunnya kasus Covid-19 di Indonesia khususnya wilayah Jawa Timur.
Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko mengatakan ada tiga perjalanan kereta api lokal yang dijalankan oleh Daop 7 Madiun. Yaitu KA Dhoho relasi Surabaya Kota - Kertosono - Blitar PP, KA Penataran relasi Blitar – Malang - Surabaya kota PP, dan KA Ekonomi Lokal Kertosono relasi Surabaya Kota - Kertosono PP.
Baca Juga : Dorong Percepatan Vaksinasi, DPC PDIP Kabupaten Kediri Gelar Vaksinasi Covid-19
“Pelayanan terbaik kepada masyarakat terus kami berikan. Di masa PPKM ini moda transportasi kereta api tetap ada. Mulai hari ini, Rabu 22 September 2021, kereta api lokal yang melintas di Daop 7 Madiun akan dijalankan," kata Ixfan, Rabu (22/9/2021).
Meski beroperasi, Ixfan mengingatkan pengguna moda transportasi kereta api wajib untuk mematuhi protokol kesehatan. Aturan ini tertuang dalam SE Kemenhub No 69 tahun 2021. Pengguna transportasi kereta api diminta untuk memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
Disamping itu pengguna transportasi kereta api juga harus dalam kondisi sehat tidak sedang menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Tak hanya itu, pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Adapun untuk syarat naik KA Lokal, mulai 14 September pelanggan diharuskan untuk sudah divaksin minimal dosis pertama. Untuk dokumen STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya sudah tidak lagi menjadi syarat untuk naik KA Lokal. Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta...