Mulai 22 September PT KAI Daop 7 Madiun Kembali Operasikan Kereta Api Lokal
Reporter
Muhammad Nasir
Editor
Dede Nana
22 - Sep - 2021, 09:07
JATIMTIMES - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun kembali mengoperasikan kereta api (KA) lokal mulai Rabu (22/9/2021).
Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko mengatakan, Daop 7 Madiun secara adaptif menyesuaikan layanan kereta api di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga : Hadapi PSM Makassar, Nasib Tinga Menunggu Pertimbangan Pelatih
"Kami tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui moda transportasi kereta api di masa PPKM ini. Mulai hari ini, Rabu 22 September 2021, kereta api lokal yang melintas di Daop 7 Madiun akan dijalankan," kata Ixfan.
Ixfan menjelaskan ada tiga perjalanan kereta api lokal yang dijalankan oleh Daop 7 Madiun, yaitu KA Dhoho relasi Surabaya Kota - Kertosono - Blitar PP, KA Penataran relasi Blitar – Malang - Surabaya kota PP, dan KA Ekonomi Lokal Kertosono relasi Surabaya Kota - Kertosono PP.
Ixfan mengingatkan kembali berbagai protokol kesehatan yang harus dipenuhi pelanggan saat akan naik kereta api pada masa pandemi Covid-19 sesuai SE Kemenhub No 69 tahun 2021.
Pelanggan diminta untuk memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.
Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Adapun untuk syarat naik KA Lokal, mulai 14 September pelanggan diharuskan untuk sudah divaksin minimal dosis pertama. Untuk dokumen STRP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya sudah tidak lagi menjadi syarat untuk naik KA Lokal.
Baca Juga : Baca Selengkapnya