Genjot Destinasi Wisata Halal Kota Malang, Prof Bisri Berbagi Strategi kepada UMK untuk Peroleh Sertifikasi Halal
Reporter
Arifina Cahyati Firdausi
Editor
Pipit Anggraeni
16 - Sep - 2021, 07:34
JATIMTIMES - Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Malang untuk terus menunjukkan eksistensi wilayahnya menjadi destinasi wisata halal terus dipacu.
Salah satunya dengan menggenjot jasa usaha pariwisata tersertifikasi halal, khususnya bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK) di Kota Malang. Hal ini dibahas dalam Webinar Manajemen Halal Bagi Kuliner yang digelar Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang, Kamis (16/9/2021).
Baca Juga : Wisata Pantai Kabupaten Malang Dilengkapi Jembatan Pelangi, Segera Dilaunching Nih!
Dalam kegiatan yang dilangsungkan secara virtual tersebut, Ketua Tim Pertimbangan Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D) Kota Malang, Prof Mohammad Bisri berbagi tata cara bagi pelaku UMK untuk bisa mendapatkan sertifikasi halal. Dimana, hal itu guna mewujudkan satu kawasan sebagai sentra kuliner halal harus memenuhi OSDAT.
"Dalam satu kawasan itu harus ada manajemen halal, O itu organisasi, kemudian S maksudnya sistem jaminan mutu halal yang disusun. Lalu D maksudnya do (menjalankan) sistem jaminan mutu halal, A itu audit internal mutu halal, dan T itu tindak lanjut apabila produk tidak halal," jelasnya.
Selain itu, para pelaku UMK yang akan mengurus sertifikasi halal perlu memiliki self declare atau pernyataan pelaku UMK melalui implementasi Sistem Penjamin Mutu Halal Internal (SPMHI) ri satu kawasan wisata kuliner.
SPMHI ini merupakan proses penetapan dan pemenuhan standar mutu halal terhadap pengelolaan suatu produk atau industri secara internal, yang dilakukan dengan konsisten, berkelanjutan, sehingga stake holder (pemangku kepentingan) memperoleh kepuasan (pemenuhan janji kepada stakeholders).
"Karena sertifikasi halal itu didasarkan atas pernyataan pelaku UMK, sebelum melakukan ikrar halal. Produk harus memenuhi mutu halal. Sistem ini membantu prosesnya secara internal berkaitan dengan pemenuhan standar halal bagi produk yang dimiliki," jelasnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya