Imbas Kebakaran Lapas Tangerang, Menkumham Yasonna Didesak Mundur
13 - Sep - 2021, 05:25
JATIMTIMES - Akibat terjadinya kebakaran di Lapas Tangerang Rabu (8/9/2021), Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly didesak mundur dari jabatannya. Desakan itu datang dari koalisi masyarakat sipil.
Koalisi tersebut terdiri dari LBH Masyarakat, LBH Jakarta, LPBH Nahdlatul Ulama Tangerang, dan Imparsial. Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat Maruf Bajammal mengatakan ada kelalaian pemerintah sehingga peristiwa kebakaran itu bisa terjadi.
Baca Juga : Heboh Lembaran Alquran Jadi Bungkus Petasan, Polisi Turun Tangan
Padahal, menurutnya, kebakaran bisa dicegah atau diantisipasi sehingga tidak menimbulkan korban jiwa. "Berdasarkan hal itu, LBH Masyarakat, LBH Jakarta, LPBH Nahdlatul Ulama Tangerang, dan Imparsial mendesak Presiden dan DPR untuk segera memberhentikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly," kata Maruf dalam konferensi pers virtual, Minggu (12/9/2021).
Sementara, Peneliti Imparsial Hussein Ahmad menyindir Yasonna Laoly yang semestinya malu dan langsung mengundurkan diri dari jabatannya setelah peristiwa kebakaran itu. Menurut Hussein, masyarakat tidak perlu mendesak Yasonna mundur karena sudah semestinya ia mengundurkan diri lebih dulu.
"Ada 44 orang yang meninggal dalam tragedi tersebut, di sana ada tangan pemerintah yang berlumuran darah, Menkumham Yasonna Laoly semestinya tidak perlu dituntut mundur karena dia sendiri yang harusnya malu dan mengundurkan diri," kata Hussein.
Berdasarkan pengamatan LBH Masyarakat, kebakaran bisa tidak terjadi jika sejak awal Yasonna sebagai penanggung jawab tertinggi memperbaiki sarana-prasarana di Lapas Kelas I Tangerang. Yasonna juga bisa sejak awal menyoroti Reformasi UU Narkotika sehingga dapat mencegah terjadinya penumpukan narapidana kasus narkoba di Lapas.
"Bahwa kegagalan pemerintah dalam melakukan Reformasi UU Narkotika senyatanya telah mengakibatkan over kapasitas lapas di Indonesia. Termasuk Lapas Tangerang di mana telah melebihi kapasitas 245 persen," kata Maruf.
"Hilangnya sejumlah nyawa di Lapas Tangerang sangat mungkin bisa dihindari apabila pemerintah tidak menunda menyegerakan Reformasi UU Narkotika," sambungnya.
Selain itu, koalisi juga menyoroti masalah over kapasitas Lapas, perbaikan instalasi listrik, dan Prosedur Operasi Standar (SOP) di Lapas saat terjadi kebakaran tak berjalan baik saat waktu kejadian. Kelalaian itu menurutnya bisa dimintakan pertanggung jawabannya kepada pejabat struktural di bawah Menkumham...