Pemkab Tuban Gratiskan Tes Swab dan Vaksin bagi Peserta Seleksi PPPK Formasi Guru
Reporter
Ahmad Istihar
Editor
Yunan Helmy
11 - Sep - 2021, 08:45
JATIMTIMES - Pemkab Tuban memfasilitasi tes antigen dan vaksinasi covid-19 untuk peserta seleksi kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban Tahun Anggaran 2021.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tuban,l M. Nur Hasan mengatakan tes antigen dan vaksinasi mulai tanggal 12-15 September 2021. Jadwal menyesuaikan tanggal pelaksanaan ujian seleksi kompetensi I bagi PPPK guru pada 13-16 September 2021.
Baca Juga : Penerima Wajib Vaksin, BLT-DD Desa Dharma Camplong Disalurkan
“Kami harap calon peserta tes memanfaatkan kesempatan ini. Gratis dan tidak dipungut biaya,” ungkapnya, Sabtu (11/09/2021).
Pelaksanaan tes antigen dan vaksinasi bagi calon peserta ujian sebagai tindak lanjut surat Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI no. SR.04.01/II/2309/2021 dan Kemendikbud Nomor 4661/B/GT.01.00/2021. Penggratisan tesjuga sebagai kepedulian dan dukungan Pemkab Tuban atas pelaksanaan seleksi dengan menerapkan protokol kesehatan.
Nur Hasan menjelaskan pihaknya terus berkoordinasi dengan instansi terkait. Di antaranya Kanreg II BKN Surabaya, Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan. Di samping itu, juga dimaksimalkan pemberitahuan kepada calon peserta ujian.
"Calon peserta tes diminta untuk memantau website resmi atau pemberitahuan terbaru. Teknis pelaksanaan dan penerapan protokol kesehatan akan dikoordinir Satgas Covid-19 Kabupaten Tuban," imbuhnya.
Kepala BKPSDM Tuban menambahkan, fasilitasi test antigen dan vaksinasi diupayakan diselenggarakan kembali bagi peserta seleksi kompetensi I non-guru dan seleksi kemampuan dasar (SKD) CPNS tahun anggaran 2021.
"Kami harap seluruh calon ASN Pemkab Tuban yang akan mengikuti seleksi mendapatkan hak yang sama," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Tuban Danang Setyanawan Febrianto menjelaskan secara umum, pelaksanaan tes antigen dan vaksinasi menyesuaikan H-1 dari jadwal ujian. Artinya, peserta yang mengikuti SKD ujian tanggal 13 September maka dapat mengikuti tes antigen dan vaksinasi pada 12 September. Begitu seterusnya. “Peserta tes antigen dan vaksinasi diharuskan membawa KTP asli/kartu keluarga dan kartu peserta ujian PPPK guru,” ucapnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya