Pakai Jaring Cantrang, Seorang Nelayan Asal Lamongan Disidang di PN Gresik
Reporter
Syaifuddin Anam
Editor
A Yahya
10 - Sep - 2021, 01:39
JATIMTIMES - Seorang nelayan bernama Ifan Suparno asal Desa Blimbing, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (9/9/2021).
Suparno diseret ke meja hijau karena menangkap ikan menggunakan jaring trawl di wilayah perairan, Desa Lebak, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean.
Baca Juga : KPwBI Kediri Sukses Gelar Road To FESyar 2021
Ia didakwa dengan Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Pada sidang hari ini agendanya keterangan saksi. Junaidi warga Desa Kotakusuma, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean dihadirkan sebagai saksi untuk dimintai keterangan.
Kepada hakim, saksi mengaku melihat ada perahu nelayan sedang menangkap ikan menggunakan jaring cantrang di perairan Desa Lebak, Kecamatan Sangkapura pada 11 Juni 2021 lalu.
"Saya tahu cara penangkapan ikan dengan jaring trawl yang jelas dilarang," ujar Junaidi kepada majelis hakim yang diketuai Wiwin Arodawanti berserta hakim anggota Eddy dan Bagus Trenggono.
Baca Juga : Wali Kota Kediri Paparkan Implementasi dan Tindak Lanjut Evaluasi Reformasi Birokrasi kepada Kemenpan RB
Setelah mengetahui hal itu, Junaidi melapor ke Satpolair yang berdinas di Pulau Bawean. Kemudian, polisi berhasil mengamankan terdakwa yang bertugas sebagai nahkoda dan tujuh kru.
Barang bukti berupa satu perahu KMN Indah Jaya kapasitas 20 GT dan sejumlah bukti lain telah diamankan sebagai bukti di persidangan. Usai keterangan saksi, hakim menutup persidangan dan dilanjutkan pada pekan depan dengan keterangan ahli...