Pakai Sabu di Pos Satpam, Dua Pelaku Dibekuk Tim Tumpas Narkoba Polres Lumajang
Reporter
Bramastyo Dhieka Anugerah
Editor
A Yahya
07 - Sep - 2021, 11:50
JATIMTIMES - Tim Tumpas Narkoba Polres Lumajang kembali ungkap dua pelaku pengguna narkoba jenis sabu. Dua pelaku diketahui berinisial GD (33), warga Mlawang, Klakah, Lumajang, dan ZU (27), warga Kudus, Klakah, Lumajang. Keduanya ditangkap petugas di Pos Satpam pabrik kayu di Jalan Raya Randuagung Desa Kudus, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.
Pos Satpam yang seharusnya digunakan petugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban malah digunakan GD dan ZU untuk konsumsi narkoba jenis sabu.
Baca Juga : Akibat Percikan Korek Api, Rumah Penjual BBM Eceran di Lumajang Terbakar
Kasat Resnarkoba Polres Lumajang AKP Ernowo menjelaskan GD ditangkap dan kedapatan menyimpan 1 paket serbuk kristal warna putih yang diduga sabu seberat 0,18 gram. Barang bukti itu dibungkus kertas warna merah. Ada juga seperangkat alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik pada tutupnya terdapat 2 lubang.
"Tersangka ZUkedapatan menyimpan 1 buah plastik bening yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu dengan berat 0,08 gram," imbuh Ernowo.
Ernowo melanutkan, sebenarnya penangkapan terhadap GD dan ZU bukanlah target operasi kepolisian. Namun, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa perbuatan GD dan ZU ini sangat keterlaluan. “GD dan ZU ini sebenarnya bukan target operasi dalam Ops Tumpas Narkoba Semeru 2021," kata Ernowo.
Kemudian, masih kata Ernowo, penangkapan para tersangka ini berawal dari laporan masyarakat di sekitar TKP yang menganggap perbuatan pelaku ini tidak pantas dan keterlaluan karena menggunakan Pos Satpam sebagai tempat menyalahgunakan narkoba.